Loading...
Kembali

DAFTAR ULANG/REGISTRASI CALON MAHASISWA BARU JALUR UM- PTKIN TAHUN 2026

DOWNLOAD FILE DAFTAR ULANG UM-PTKIN 2026

Berdasarkan Pengumuman Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur UM-PTKIN Tahun 2026, calon mahasiswa Universitas lslam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo diwajibkan melakukan daftar ulang/registrasi dengan ketentuan sebagai berikut:

A. DAFTAR ULANG/REGISTRASI

  1. Peserta yang dinyatakan lulus UM-PTKIN Tahun 2026 wajib melakukan daftar ulang/registrasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo secara online pada tanggal 1 s.d. 10 Juli 2026 melalui laman https://my.uinponorogo.ac.id/e-registrasi/. Daftar ulang/registrasi terdiri atas dua tahap:
    a. Pengisian biodata;
    b. Pengumpulan dan pengunggahan berkas lampiran untuk penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
    Seluruh data dan berkas yang diunggah harus lengkap dan benar, karena menjadi dasar penentuan besaran UKT.
  2. Berkas yang harus dipersiapkan berupa file JPG/JPEG/PNG/PDF, ukuran maksimal masing-masing file adalah 2 MB, terdiri dari:
    1. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 3×4;
    2. Dokumen prestasi berupa sertifikat, piagam, atau dokumen relevan lainnya (jika ada);
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah/Akta Kematian/Surat Keterangan Meninggal dari Desa/KeIurahan/Rumah Sakit
    4. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu/Akta Kematian/Surat Keterangan Meninggal dari Desa/KeIurahan/Rumah Sakit;
    5. Slip Gaji Ayah/Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
    6. Slip Gaji Ibu/Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
    7. Foto Kartu Keluarga/ljazah terakhir Ayah;
    8. Foto Kartu Keluarga/ljazah terakhir Ibu;
    9. Foto kartu bantuan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu ProgramKeluarga Harapan (PKH), Kartu Jakarta Pintar (KJP), atau kartu sejenis lainnya, yang dapat diunggah salah satu atau seluruhnya (jika memiliki lebih dari satu);
    10. Foto rumah tampak depan (landscape)/surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki rumah bagi yang masih kontrak atau rumah yang ditempati bukan milik sendiri;
    11. Foto sepeda motor tampak plat nomor polisinya (Iandscape)/surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda motor;
    12. Foto mobil tampak plat nomor polisinya (landscape) dan/atau kendaraan lainnya (darat, air, dan sejenisnya) yang dimiliki, atau surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki mobil/kendaraan tersebut;
    13. Bukti pembayaran rekening Listrik/Bukti pembelian Token Listrik PLNPrabayar/surat keterangan dari desa bagi yang masih kontrak atau belum memiliki listrik sendiri di rumah.
  3. Langkah-langkah pengisian data diri dan kelengkapan dokumen;
    1. Sebelum melakukan pengisian, calon mahasiswa dapat melihat panduan pengisian e-registrasi melalui video tutorial pada tautan berikut: https://youtu.be/1yZ7hruccEI?si=brScr_25fi3EUxhB
    2. Masuk pada laman https://my.uinponorogo.ac.id/e-registrasi/;
    3. Lalu, login dengan menggunakan:
      Username : Nomor Pendaftaran/ujian SSE UM-PTKIN tanpa garis (-)
      Password : 6 digit terakhir nomor pendaftaran UM-PTKIN
    4. Pada menu biodata silahkan cek mulai dari data diri, asal sekolah/instansi, program studi, dan data prestasi;
    5. Dokumen pendukung biodata terdiri dari :
      1. Foto diri berwarna  berukuran 3×4 dengan background warna merah,
      2. Jika memiliki prestasi dapat upload data pendukung (sertifikat, piagam, dll).
    6. Klik selanjutnya, kemudian muncul pop-up, kemudian klik simpan. Data yang tersimpan masih dapat dilakukan perubahan;
    7. Pastikan pengisian data sudah benar, karena jika sudah klik tombol finalisasi, maka data tidak bisa diubah kembali;
    8. Setelah semua data terisi dengan lengkap dan benar, lakukan Finalisasi Data pada menu Finalisasi Data;
    9. Selanjutnya, lsikan Formulir Penentuan UKT;
      1. Data Orang tua:
        1. Mengisi data status dan jenis pekerjaan Ayah (Unggah file foto KTP Ayah/Akta kematian/surat keterangan kematian);
        2. Mengisi data jumlah penghasilan per bulan Ayah (Unggah slip gaji/surat keterangan penghasilan dari desa);
        3. Mengisi data pendidikan terakhir Ayah (unggah kartu keluarga (KK)/Ijazah terakhir Ayah);
        4. Mengisi data status dan jenis pekerjaan lbu (Unggah file foto KTP Ibu/Akta kematian/surat keterangan kematian);
        5. Mengisi data jumlah penghasilan per bulan Ibu (Unggah slip gaji/surat keterangan penghasilan dari desa);
        6. Mengisi data pendidikan terakhir lbu (unggah kartu keluarga (KK)/Ijazah terakhir Ibu).
      2. Data Kepemilikan dan Ekonomi
        1. Mengisi data kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Jakarta Pintar (KJP), atau kartu sejenis lainnya, baik salah satu maupun semua kartu yang dimiliki (unggah foto kartu);
        2. Mengisi data kepemilikan rumah dan kondisi rumah dengan mengunggah foto rumah tampak depan (landscape). Jika rumah masih kontrak atau rumah yang ditempati bukan milik sendiri, wajib mengunggah surat keterangan dari desa;
        3. Mengisi data kepemilikan sepeda motor orang tua dengan mengunggah foto sepeda motor tampak plat nomor polisinya (Iandscape)Jika tidak memiliki sepeda motor, wajib mengunggah surat keterangan dari desabahwa tidak memiliki sepeda motor;
        4. Mengisi data kepemilikan mobil dan/atau kendaraan lain milik keluarga (darat, air, dan sejenisnya) dengan mengunggah foto mobil atau kendaraan tersebut tampak plat nomor (landscape).  Jika tidak memiliki mobil dan/atau kendaraan lain milik keluarga (darat, air, dan sejenisnya), wajib mengunggah surat keterangan dari desa;
        5. Mengisi data kepemilikan dan daya listrik rumah orang tua (unggah struk Pembayaran Rekening Listrik/Struk bukti pembelian token Listrik PLN Prabayar/Surat keterangan dari Desa);
      3. Centang pernyataan validitas data pada kolom paling bawah;
      4. Klik tombol Simpan Data untuk menyelesaikan pengisian Formulir Penentuan UKT.
  1.  

B. PENENTUAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)

  1. Kelengkapan berkas data pribadi sesuai dengan persyaratan tersebut di atas akan menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing mahasiswa;
  2. Peserta yang dinyatakan lulus tetapi tidak mengunggah berkas (sebagaimana poin 1) akan mendapatkan UKT tertinggi sesuai program studi pilihan;
  3. Besaran UKT untuk masing-masing calon mahasiswa akan diumumkan pada hari Selasa, 14 Juli 2026 melalui laman https://uinponorogo.ac.id/.

C. PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)

Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilakukan pada tanggal 16 s/d 27 Juli 2026 melalui Virtual Account BNI yang dapat dilihat di akun masing-masing pada menu Tagihan UKT. Petunjuk tata cara pembayaran UKT akan diumumkan pada saat pengumuman UKT.

D. UKURAN JAS ALMAMATER

Seluruh calon mahasiswa wajib mengisi ukuran jas almamater sesuai ukuran berikut :

E. LAIN-LAIN

    1. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dilakukan melalui bank tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun;
    2. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus tetapi tidak melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri;
    3. Untuk kemudahan penyampaian informasi, seluruh calon mahasiswa yang dinyatakan lulus diharapkan bergabung ke dalam grup Whatsapp https://bit.ly/GrupcamabaUM-UINPO;
  1. Apabila ada perubahan prosedur daftar ulang/registrasi, maka akan diumumkan di kemudian hari melalui laman https://uinponorogo.ac.id/;
  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam pengumuman, dapat ditanyakan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru JalurUM-PTKIN UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Tahun 2026 di nomor PMB UIN Ponorogo (Whatsapp/Telp: 08132613030).

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.