Kembali
PENETAPAN BESARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MAHASISWA BARU INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO JALUR SPAN-PTKIN TAHUN 2025
Menindaklanjuti pengumuman daftar ulang calon mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Jalur SPAN-PTKIN Tahun 2024 nomor B-1320/In.32.1/04/2025 tanggal 27 Maret 2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru IAIN Ponorogo jalur SPAN-PTKIN Tahun 2025 adalah sebagaimana terlampir;
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilaksanakan pada tanggal 28 April s/d 16 Mei 2025 dengan menggunakan Virtual Account BNI sebagai kode pembayaran.
- Virtual Account sebagai kode pembayaran Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) dan jumlah besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan dikirimkan melalui nomor whatsapps sesuai dengan data pada saat proses Daftar Ulang / Registrasi.
- Pembayaran UKT yang telah dibayarkan melalui bank, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
- Permohonan Banding atau penurunan UKT diperuntukkan bagi mahasiswa yatim/piatu/yatim-piatu dengan mengajukan surat permohonan kepada Rektor IAIN Ponorogo dilampiri dengan :
- Fotocopy Akta kematian Ayah/Ibu/Keduanya
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Fotocopy KTP Ayah/Ibu/Wali bagi yang yatim piatu (dengan syarat orang tua yang masih hidup belum menikah lagi)
- Bukti Kelulusan SPAN PTKIN tahun 20256.
- Pengajuan surat permohonan penurunan UKT diperuntukkan bagi mahasiswa yatim/piatu/yatim piatu dengan mekanisme sebagai berikut:
- Berkas permohonan disampaikan ke Sub bagian Layanan Akademik Biro AUAK
- IAIN Ponorogo Gedung Pusat Sumber Belajar lantai 3 Kampus 2 IAIN Ponorogo.
- Waktu permohonan dimulai tanggal 28 April – 7 Mei 2025 mulai jam 08.00 s/d 15.00 WIB.
- Bagi calon mahasiswa yang permohonannya disetujui akan diumumkan pada tanggal 13 Mei 2025 berikut besarannya, dan ybs dapat membayar mulai tanggal 13-16 Mei 2025.
- Apabila mengalami kendala dalam proses pembayaran UKT, silahkan menghubungi nomor 081358892049 (Bendahara Penerima IAIN Ponorogo an. Ibu Arina Hidayati, M.E.).
- Untuk seleksi penerima beasiswa KIP Kuliah akan diinformasikan lebih lanjut di laman website IAIN Ponorogo.
- Hasil keputusan penetapan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Calon mahasiswa baru yang tidak melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri
