PENETAPAN BESARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MAHASISWA BARU JALUR UM-PTKIN TAHUN 2025
Menindaklanjuti pengumuman daftar ulang calon mahasiswa baru Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Jalur UM-PTKIN Tahun 2025 nomor B-2504/In.32.1/04/2025 tanggal 30 Juni 2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo jalur UMPTKIN Tahun 2025 adalah sebagaimana terlampir;
2. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 25 Juli 2025 dengan menggunakan Virtual Account BNI sebagai kode pembayaran.
3. Virtual Account sebagai kode pembayaran Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) dan jumlah besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat dilihat pada https://my.iainponorogo.ac.id/e-registrasi/ dengan username Nomor Ujian dan password 6 digit terakhir nomor ujian.
4. Pembayaran UKT yang telah dibayarkan melalui bank, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
5. Permohonan Banding atau penurunan UKT diperuntukkan bagi mahasiswa yatim/piatu/yatim-piatu dengan mengajukan surat permohonan kepada Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dilampiri dengan :
- Fotocopy Akta kematian Ayah/Ibu/Keduanya
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Fotocopy KTP Ayah/Ibu/Wali bagi yang yatim piatu (dengan syarat orang tua yang masih hidup belum menikah lagi)
- Bukti Kelulusan UM-PTKIN tahun 2025
6. Pengajuan surat permohonan penurunan UKT diperuntukkan bagi mahasiswa yatim/piatu/yatim piatu dengan mekanisme sebagai berikut:
- Berkas permohonan disampaikan ke Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru Gedung Pusat Sumber Belajar lantai 1 Kampus 2 Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
- Waktu permohonan dimulai tanggal 16 s/d 21 Juli 2025 mulai jam 08.00 s/d 16.00 WIB.
- Bagi calon mahasiswa yang permohonannya disetujui akan diumumkan pada tanggal 23 Juli 2025 berikut besarannya, dan ybs dapat membayar mulai tanggal 23-25 Juli 2025.
7. Apabila mengalami kendala dalam proses pembayaran UKT, silahkan menghubungi nomor 081358892049 (Bendahara Penerima IAIN Ponorogo an. Ibu Arina Hidayati, M.E.).
8. Untuk seleksi penerima beasiswa KIP Kuliah akan diinformasikan lebih lanjut di laman website Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
9. Hasil keputusan penetapan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Calon mahasiswa baru yang tidak melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Dowload Pengumuman
