Loading...
Kembali

PENETAPAN BESARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MAHASISWA BARU UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI AGENG MUHAMMAD BESARI PONOROGO JALUR SPAN-PTKIN TAHUN 2026

DOWNLOAD FILE PENETAPAN UKT MAHASISWA BARU SPAN PTKIN 2026

Menindaklanjuti pengumuman daftar ulang calon mahasiswa baru Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Jalur SPAN-PTKIN Tahun 2026 Nomor: B-1538/Un.34.1/PP.00.9/04/2026 tanggal 7 April 2026, serta berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 204 Tahun 2026 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2026-2027, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo jalur SPAN-PTKIN Tahun 2026 adalah sebagaimana terlampir.
  2. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilaksanakan pada tanggal 28 April s/d 16 Mei 2026 dengan menggunakan Virtual Account BNI sebagai kode pembayaran.
  3. Virtual Account sebagai kode pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan jumlah besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat dilihat pada laman https://my.uinponorogo.ac.id/e-registrasi/ dengan username NISN dan password 6 digit terakhir NISN.
  4. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dibayar tidak bisa ditarik kembali dengan alasan apapun.
  5. Permohonan Banding atau penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diperuntukkan bagi mahasiswa yatim/piatu/yatim-piatu dengan mengajukan surat permohonan kepada Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dilampiri dengan:
    1. Fotocopy Akta kematian Ayah/Ibu/Keduanya;
    2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru;
    3. Fotocopy KTP Ayah/Ibu/Wali bagi yang yatim piatu (dengan syarat orang tua yang masih hidup belum menikah lagi);
    4. Bukti Kelulusan SPAN PTKIN tahun 2026; dan
    5. Surat keterangan tidak mampu dari Desa/kelurahan tempat tinggal.
  6. Pengajuan surat permohonan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diperuntukkan bagi mahasiswa yatim/piatu/yatim-piatu dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. Berkas permohonan disampaikan ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gedung Pusat Sumber Belajar lantai 1 Kampus 2 Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo;
    2. Waktu permohonan dimulai tanggal 28 April – 7 Mei 2026 mulai jam 08.00 s/d 15.00 WIB; dan
    3. Bagi calon mahasiswa yang permohonannya disetujui akan diumumkan pada tanggal 13 Mei 2026 berikut besarannya, dan yang bersangkutan dapat membayar mulai tanggal 13-16 Mei 2026.
  7. Apabila mengalami kendala dalam proses pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), silahkan menghubungi nomor 081358892049 (Bendahara Penerima Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo an. Ibu Arina Hidayati, M.E).
  8. Untuk seleksi penerima beasiswa KIP Kuliah akan diinformasikan lebih lanjut di laman website Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
  9. Hasil keputusan penetapan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  10. Calon mahasiswa baru yang tidak melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri.
  11. Selain Uang Kuliah Tunggal (UKT), tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada mahasiswa.
    Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan.