Kembali
PENETAPAN BESARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MAHASISWA BARU UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI AGENG MUHAMMAD BESARI PONOROGO JALUR SPAN-PTKIN TAHUN 2026
DOWNLOAD FILE PENETAPAN UKT MAHASISWA BARU SPAN PTKIN 2026
Menindaklanjuti pengumuman daftar ulang calon mahasiswa baru Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Jalur SPAN-PTKIN Tahun 2026 Nomor: B-1538/Un.34.1/PP.00.9/04/2026 tanggal 7 April 2026, serta berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 204 Tahun 2026 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2026-2027, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo jalur SPAN-PTKIN Tahun 2026 adalah sebagaimana terlampir.
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilaksanakan pada tanggal 28 April s/d 16 Mei 2026 dengan menggunakan Virtual Account BNI sebagai kode pembayaran.
- Virtual Account sebagai kode pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan jumlah besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat dilihat pada laman https://my.uinponorogo.ac.id/e-registrasi/ dengan username NISN dan password 6 digit terakhir NISN.
- Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dibayar tidak bisa ditarik kembali dengan alasan apapun.
- Permohonan Banding atau penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diperuntukkan bagi mahasiswa yatim/piatu/yatim-piatu dengan mengajukan surat permohonan kepada Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dilampiri dengan:
- Fotocopy Akta kematian Ayah/Ibu/Keduanya;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru;
- Fotocopy KTP Ayah/Ibu/Wali bagi yang yatim piatu (dengan syarat orang tua yang masih hidup belum menikah lagi);
- Bukti Kelulusan SPAN PTKIN tahun 2026; dan
- Surat keterangan tidak mampu dari Desa/kelurahan tempat tinggal.
- Pengajuan surat permohonan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diperuntukkan bagi mahasiswa yatim/piatu/yatim-piatu dengan mekanisme sebagai berikut:
- Berkas permohonan disampaikan ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gedung Pusat Sumber Belajar lantai 1 Kampus 2 Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo;
- Waktu permohonan dimulai tanggal 28 April – 7 Mei 2026 mulai jam 08.00 s/d 15.00 WIB; dan
- Bagi calon mahasiswa yang permohonannya disetujui akan diumumkan pada tanggal 13 Mei 2026 berikut besarannya, dan yang bersangkutan dapat membayar mulai tanggal 13-16 Mei 2026.
- Apabila mengalami kendala dalam proses pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), silahkan menghubungi nomor 081358892049 (Bendahara Penerima Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo an. Ibu Arina Hidayati, M.E).
- Untuk seleksi penerima beasiswa KIP Kuliah akan diinformasikan lebih lanjut di laman website Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
- Hasil keputusan penetapan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Calon mahasiswa baru yang tidak melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri.
- Selain Uang Kuliah Tunggal (UKT), tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada mahasiswa.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
