Loading...
Kembali

PENETAPAN KELULUSAN CALON MAHASISWA BARU JALUR MANDIRI COMPUTER BASED TEST (CBT) TAHUN 2025

Berdasarkan Hasil Rapat Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Computer Based Test (CBT) Tahun 2025 Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025, maka diputuskan bahwa :

a) Nama-nama yang tersebut dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri Computer Based Test (CBT) Tahun 2025 Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo tahun 2025;

b) Calon mahasiswa baru Jalur Mandiri Computer Based Test (CBT) Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Tahun 2025 diwajibkan melakukan daftar ulang/registrasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Daftar Ulang/registrasi pada Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dilakukan dalam dua tahap:

    1. Daftar ulang/registrasi untuk pengisian biodata.
    2. Daftar ulang/registrasi untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)

2. Daftar ulang/registrasi untuk pengisian biodata secara online dilaksanakan pada tanggal 26 s/d 29 Juli 2025 melalui laman https://my.iainponorogo.ac.id/e-registrasi/ dengan ketentuan:

    1. Username : Nomor Ujian Jalur Mandiri CBT
    2. Password : 6 digit terakhir nomor ujian Jalur Mandiri CBT

3. Peserta yang dinyatakan lulus Mandiri Computer Based Test (CBT) Tahun 2025 wajib melakukan update data pribadi dan menggunggah berkas lampiran karena menjadi dasar penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT);

4. Berkas yang harus dipersiapkan berupa file JPG/JPEG/PNG/PDF, ukuran maksimal masing-masing file adalah 2 MB, terdiri dari :

    1. Pasfoto berwarna, background foto warna merah, ukuran 3×4;
    2. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah/Akta Kematian/Surat Keterangan Meninggal dari Desa/KeIurahan/Rumah Sakit;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu/Akta Kematian/Surat Keterangan Meninggal dari Desa/KeIurahan/Rumah Sakit;
    4. Slip Gaji Ayah/Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
    5. Slip Gaji Ibu/Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
    6. Foto Kartu Keluarga/ljazah terakhir Ayah;
    7. Foto Kartu Keluarga/ljazah terakhir Ibu;
    8. Foto Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Program Keluarga Harapan (PHK)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/kartu sejenisnya;
    9. Foto rumah tampak depan (landscape) / surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki rumah bagi yang masih kontrak atau rumah yang ditempati bukan milik sendiri;
    10. Foto sepeda motor tampak plat nomor polisinya (Iandscape)Isurat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda motor;
    11. Foto mobil tampak plat nomor polisinya (landscape)/surat keterangan daridesa bahwa tidak memiliki mobil;
    12. Bukti pembayaran rekening Listrik/Bukti pembelian Token listrik PLN Prabayar/surat keterangan dari desa bagi  yang masih kontrak atau belum memiliki listrik sendiri di rumah.

5. Langkah-langkah pengisian data diri dan kelengkapan dokumen;

    1. Peserta yang dinyatakan lulus Mandiri Computer Based Test (CBT) Tahun  2025 wajib melakukan update data pribadi dan mengunggah berkas lamaran (pastikan semua sudah terisi dengan benar).
    2. Pada menu biodata silahkan cek mulai dari data diri, asal sekolah/instansi, program studi, dan data prestasi.
    3. Pilih tombol selanjutnya kemudian muncul pop up kemudian klik simpan.
    4. Berkas yang harus dipersiapkan untuk pengisian biodata, terdiri dari :1) Foto diri berwarna, background foto warna merah, ukuran 3×42) Jika memiliki prestasi dapat upload data pendukung (sertifikat, piagam, dll)
    5. Setelah semua data terisi dengan lengkap, lakukan Finalisasi Data pada menu Finalisasi Data.
    6. Selanjutnya lsikan Formulir Penentuan UKT
    7. Langkah-langkah pengisian data Formulir Penentuan UKT :

1) Data Orang tua:

a. Mengisi data status dan jenis pekerjaan Ayah (Unggah file foto KTP Ayah/Akta kematian/surat keterangan kematian).

b. Mengisi data jumlah penghasilan per bulan Ayah (Unggah slip gaji/surat keterangan penghasilan dari desa).

c. Mengisi data pendidikan terakhir Ayah (unggah kartu keluarga (KK)/Ijazah terakhir Ayah).

d. Mengisi data status dan jenis pekerjaan lbu (Unggah file foto KTP Ibu/Akta kematian/surat keterangan kematian.

e. Mengisi data jumlah penghasilan per bulan Ibu (Unggah slip gaji/surat keterangan penghasilan dari desa).

f.  Mengisi data pendidikan terakhir lbu (unggahkartu keluarga (KK)/Ijazah terakhir Ibu).

2) Data Kepemilikan dan Ekonomi

a. Mengisi data kepemilikan Kartu lndonesia Pintar (KIP)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/ Kartu sejenisnya (Unggah Foto Kartu).

b. Mengisi data kepemilikan rumah dan kondisi rumah (unggah foto  rumah tampak depan (landscape)) / surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki rumah bagi yang masih kontrak atau rumah yang ditempati bukan milik sendiri.

c. Mengisi data kepemilikan sepeda motor orang tua (unggah foto sepeda motor tampak plat nomor polisinya (Iandscape)Isurat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda motor).

d. Mengisi data kepemilikan mobil orang tua (unggah foto mobil tampak plat nomor polisinya (Iandscape)lsurat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki mobil.

e. Mengisi data kepemilikan dan daya listrik rumah orang tua (unggah struk Pembayaran Rekening Listrik/Struk bukti pembelian token Listrik PLN Prabayar/Surat keterangan dari Desa).

3) Centang pernyataan validitas data pada kolom paling bawah.

4) Klik tombol Simpan Data untuk menyelesaikan pengisian Formulir Penentuan UKT.

c) Kelengkapan berkas data pribadi sesuai dengan persyaratan tersebut di atas, yang diunggah di laman https://my.iainponorogo.ac.id/e-registrasi/ akan menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing mahasiswa (UKT 1/ UKT 2 / UKT 3/ UKT 4 / UKT 5);

d) Peserta yang dinyatakan lulus tetapi tidak mengunggah berkas (sebagaimana poin 1) akan mendapatkan UKT tertinggi sesuai program studi pilihan;

e) Besaran UKT untuk masing-masing calon mahasiswa akan diumumkan pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 melalui laman https://uinponorogo.ac.id/

f) Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilakukan pada tanggal 1 s/d 8 Agustus 2025 melalui Virtual Account BNI dan dapat dilihat pada https://my.iainponorogo.ac.id/e-registrasi. Petunjuk tata cara pembayaran UKT akan diumumkan pada saat pengumuman UKT.

g) Untuk kemudahan penyampaian informasi, seluruh calon mahasiswa yang dinyatakan lulus diharapkan bergabung kedalam grup Telegram yang dapat diakses melalui laman https://s.id/pmbiainpo/

h) Apabila ada perubahan prosedur daftar ulang/registrasi, maka akan diumumkan di kemudian hari melalui laman https://uinponorogo.ac.id/

i)  Hal-hal yang belum tercantum dalam pengumuman, dapat ditanyakan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Computer Based Test (CBT) I Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Tahun 2025 di nomor Humas IAIN Ponorogo (082237777050) WA.

j)  Hasil keputusan penetapan Kelulusan Jalur Mandiri Computer Based Test (CBT) Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Tahun 2025 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

DOWNLOAD PENGUMUMAN