Kembali
PENGUMUMAN BESARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MAHASISWA BARU UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI AGENG MUHAMMAD BESARI PONOROGO JALUR UM-PTKIN TAHUN 2026
DOWNLOAD FILE PENGUMUMAN
PENETAPAN BESARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MAHASISWA BARU UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI AGENG MUHAMMAD BESARI PONOROGO
JALUR UM-PTKIN TAHUN 2026
Menindaklanjuti pengumuman daftar ulang calon mahasiswa baru Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Jalur UM-PTKIN Tahun 2026 Nomor: B-3918/Un.34.1/PP.00.9/06/2026 tanggal 30 Juni 2026, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Calon mahasiswa baru jalur UM-PTKIN Tahun 2026 dapat melakukan pengecekan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai 15 Juli 2026 melalui laman https://my.uinponorogo.ac.id/e-registrasi/ dengan username menggunakan Nomor Ujian SSE dan password berupa 6 digit terakhir Nomor Ujian SSE.
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilaksanakan pada 15 s.d. 27 Juli 2026 pukul 15.00 WIB melalui kode Virtual Account BNI yang dapat dilihat pada halaman Tagihan UKT di laman https://my.uinponorogo.ac.id/e-registrasi/ .
- Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dibayar tidak bisa ditarik kembali dengan alasan apapun.
- Permohonan banding atau penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang berstatus yatim, piatu, yatim-piatu dan/atau memiliki kondisi ekonomi kurang mampu dengan mengunggah dokumen persyaratan secara daring (online), meliputi:
- Surat permohonan penurunan UKT yang ditujukan kepada Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
- Scan Akta kematian Ayah/Ibu/Keduanya
- Scan Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Scan KTP Ayah/Ibu/Wali bagi yang yatim piatu (dengan syarat orang tua yang masih hidup belum menikah lagi)
- Bukti Kelulusan UM-PTKIN tahun 2026;
- Surat keterangan tidak mampu dari Desa/kelurahan tempat tinggal; dan
- Kartu Bantuan Sosial seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau kartu sejenis lainnya, bagi yang memiliki.
- Pengajuan banding atau penurunan UKT dilakukan secara daring (online) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dokumen persyaratan diunggah melalui formulir pada tautan berikut: https://bit.ly/formbandingUMPTKIN ;
- Pengunggahan dokumen permohonan dibuka mulai tanggal 15 Juli 2026 dan ditutup pada tanggal 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB;
- Calon mahasiswa yang mengajukan banding UKT wajib mengikuti wawancara secara luring (offline) di Gedung Pusat Sumber Belajar (PSB) Kampus 2 UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo sesuai jadwal yang akan diinformasikan oleh panitia;
- Bagi calon mahasiswa yang permohonannya disetujui akan diumumkan pada tanggal 23 Juli 2026 beserta besaran UKT yang telah ditetapkan. Selanjutnya, yang bersangkutan dapat melakukan pembayaran pada tanggal 23 s.d. 27 Juli 2026 pukul 15.00 WIB.
- Calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai ketentuan akan mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan akses Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) sebagai tanda telah menyelesaikan proses registrasi mahasiswa baru.
- Apabila mengalami kendala dalam proses pembayaran UKT, silahkan menghubungi nomor 081358892049 (Bendahara Penerima Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo an. Ibu Arina Hidayati, M.E).
- Informasi mengenai seleksi penerima Beasiswa KIP Kuliah akan diumumkan lebih lanjut melalui laman website resmi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
- Hasil keputusan penetapan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Calon mahasiswa baru yang tidak melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri
- Selain Uang Kuliah Tunggal (UKT), tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada mahasiswa
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan
