PENGUMUMAN DAFTAR ULANG CALON MAHASISWA BARU JALUR UMāPTKIN TAHUN 2025
Berdasarkan Pengumuman Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur UM-PTKIN Tahun 2025, calon mahasiswa Institut Agama lslam Negeri (IAIN) Ponorogo diwajibkan melakukan daftar ulang/registrasi dengan ketentuan sebagai berikut
A. DAFTAR ULANG/REGISTRASI
- Daftar Ulang/registrasi pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dilakukan dalam dua tahap:
- Daftar ulang/registrasi untuk pengisian biodata.
- Daftar ulang/registrasi untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)
- Daftar ulang/registrasi untuk pengisian biodata secara online dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 11 Juli 2025 melalui laman https://my.iainponorogo.ac.id/e-registrasi/ dengan ketentuan:
- Username : Nomor Pendaftaran/ujian SSE UM-PTKIN tanpa garis (-)
- Password : 6 digit terakhir nomor pendaftaran UM-PTKIN (password juga dikirim melalui whatsapp)
- Peserta yang dinyatakan lulus UM-PTKIN Tahun 2025 wajib melakukan update data pribadi dan menggunggah berkas lampiran karena menjadi dasar penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT);
- Berkas yang harus dipersiapkan berupa file JPG/JPEG/PNG/PDF, ukuran maksimal masing-masing file adalah 2 MB, terdiri dari :
- Pasfoto berwarna, background foto warna merah, ukuran 3×4;
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah/Akta Kematian/Surat Keterangan Meninggal dari Desa/KeIurahan/Rumah Sakit;
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu/Akta Kematian/Surat Keterangan Meninggal dari Desa/KeIurahan/Rumah Sakit;
- Slip Gaji Ayah/Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
- Slip Gaji Ibu/Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
- Foto Kartu Keluarga/ljazah terakhir Ayah;
- Foto Kartu Keluarga/ljazah terakhir Ibu;
- Foto Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Program Keluarga Harapan (PHK)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/kartu sejenisnya;
- Foto rumah tampak depan (landscape) / surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki rumah bagi yang masih kontrak atau rumah yang ditempati bukan milik sendiri;
- Foto sepeda motor tampak plat nomor polisinya (Iandscape)Isurat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda motor;
- Foto mobil tampak plat nomor polisinya (/andscape)/surat keterangan daridesa bahwa tidak memiliki mobil;
- Bukti pembayaran rekening Listrik/Bukti pembelian Token listrik PLN Prabayar/surat keterangan dari desa bagi yang masih kontrak atau belum memiliki listrik sendiri di rumah.
- Langkah-langkah pengisian data diri dan kelengkapan dokumen;
- Peserta yang dinyatakan lulus UM-PTKIN Tahun 2025 wajib melakukan update data pribadi dan mengunggah berkas lamaran (pastikan semua sudah terisi dengan benar).
- Pada menu biodata silahkan cek mulai dari data diri, asalsekolah/instansi, program studi, dan data prestasi.
- Pilih tombol selanjutnya kemudian muncul pop up kemudian klik simpan.
- Berkas yang harus dipersiapkan untuk pengisian biodata, terdiri dari
- Foto diri berwarna, background foto warna merah, ukuran 3x
- Jika memiliki prestasi dapat upload data pendukung (sertifikat, piagam, dll)
- Setelah semua data terisi dengan lengkap, lakukan Finalisasi Data pada menu Finalisasi Data
- Selanjutnya lsikan Formulir Penentuan UKT
- Langkah-langkah pengisian data Formulir Penentuan UKT :
1) Data Orang tua:
- Mengisi data status dan jenis pekerjaan Ayah (Unggah file foto KTP Ayah/Akta kematian/surat keterangan kematian).
- Mengisi data jumlah penghasilan per bulan Ayah (Unggah slip gaji/surat keterangan penghasilan dari desa).
- Mengisi data pendidikan terakhir Ayah (unggah kartu keluarga (KK)/Ijazah terakhir Ayah).
- Mengisi data status dan jenis pekerjaan lbu (Unggah file foto KTP Ibu/Akta kematian/surat keterangan kematian.
- Mengisi data jumlah penghasilan per bulan Ibu (Unggah slip gaji/surat keterangan penghasilan dari desa).
- Mengisi data pendidikan terakhir lbu (unggah kartu keluarga (KK)/Ijazah terakhir Ibu).
2) Data Kepemilikan dan Ekonomi
- Mengisi data kepemilikan Kartu lndonesia Pintar (KIP)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/ Kartu sejenisnya (Unggah Foto Kartu).
- Mengisi data kepemilikan rumah dan kondisi rumah (unggah foto rumah tampak depan (landscape)) / surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki rumah bagi yang masih kontrak atau rumah yang ditempati bukan milik sendiri.
- Mengisi data kepemilikan sepeda motor orang tua (unggah foto sepeda motor tampak plat nomor polisinya (Iandscape)Isurat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda motor).
- Mengisi data kepemilikan mobil orang tua (unggah foto mobil tampak plat nomor polisinya (Iandscape)lsurat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki mobil.
- Mengisi data kepemilikan dan daya listrik rumah orang tua (unggah struk Pembayaran Rekening Listrik/Struk bukti pembelian token Listrik PLN Prabayar/Surat keterangan dari Desa).
3) Centang pernyataan validitas data pada kolom paling bawah.
4) Klik tombol Simpan Data untuk menyelesaikan pengisian Formulir Penentuan UKT.
B. PENENTUAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
- Kelengkapan berkas data pribadi sesuai dengan persyaratan tersebut di atas, yang diunggah di laman https://my.iainponorogo.ac.id/e-registrasi/ akan menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing mahasiswa (UKT 1/ UKT 2 / UKT 3/ UKT 4 / UKT 5);
- Peserta yang dinyatakan lulus tetapi tidak mengunggah berkas (sebagaimana poin 1) akan mendapatkan UKT tertinggi sesuai program studi pilihan;
- Besaran UKT untuk masing-masing calon mahasiswa akan diumumkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 melalui laman https://uinponorogo.ac.id/
C. PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilakukan pada tanggal 16 s/d 25 Juli 2025 melalui Virtual Account BNI yang akan dikirimkan melalui nomor whatsapp calon mahasiswa. Petunjuk tata cara pembayaran UKT akan diumumkan pada saat pengumuman UKT.
E. LAIN-LAIN
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dilakukan melalui bank tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun;
- Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus tetapi tidak melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri;
- Untuk kemudahan penyampaian informasi, seluruh calon mahasiswa yang dinyatakan lulus diharapkan bergabung kedalam grup Telegram yang dapat diakses melalui laman https://s.id/pmbiainpo/
- Apabila ada perubahan prosedur daftar ulang/registrasi, maka akan diumumkan di kemudian hari melalui laman https://uinponorogo.ac.id/
- Hal-hal yang belum tercantum dalam pengumuman, dapat ditanyakan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
- Jalur UM-PTKIN IAIN Ponorogo Tahun 2025 di nomor Humas IAIN Ponorogo (082237777050) WA
