Proses Sedang Berlangsung, Harap Ditunggu...

PELAKSANAAN UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2026/2027 PROGRAM SARJANA (S1), MAGISTER (S2), DAN DOKTOR (S3)

30 September 2026, 10:02:09 Ujian Semester
A. Latar Belakang
Bahwa dalam rangka mengevaluasi capaian pembelajaran mata kuliah dan tingkat pemahaman mahasiswa terhadap materi yang telah disampaikan pada paruh pertama semester, diperlukan suatu instrumen evaluasi akademik yang terukur. Ujian Tengah Semester (UTS) merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi guna memastikan proses pembelajaran berjalan secara efektif dan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Penyelenggaraan evaluasi ini juga bertujuan untuk memberikan umpan balik (feedback) konstruktif bagi dosen dan mahasiswa demi mengoptimalkan proses belajar mengajar pada paruh semester berikutnya. Oleh karena itu, demi terwujudnya ketertiban, keseragaman, dan kelancaran pelaksanaan evaluasi akademik di lingkungan instansi, dipandang perlu menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) Tahun Akademik 2026/2027.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan arahan, petunjuk teknis, serta pedoman operasional bagi fakultas, program studi, dosen, dan mahasiswa dalam menyelaraskan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) Tahun Akademik 2026/2027 di lingkungan Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
2. Tujuan
Pelaksanaan ujian bertujuan untuk:
a. Menilai dan mengukur tingkat pemahaman serta penguasaan materi akademik mahasiswa terhadap mata kuliah yang telah diajarkan selama paruh pertama semester;
b. Mendorong kebiasaan belajar mandiri, kedisiplinan, serta menjunjung tinggi nilai integritas dan kejujuran akademik mahasiswa;
c. Menyediakan umpan balik (feedback) yang konstruktif bagi dosen pengampu guna mengevaluasi dan mengoptimalkan efektivitas metode pembelajaran;
d. Memenuhi standar penjaminan mutu evaluasi pembelajaran sesuai dengan kurikulum dan peraturan akademik yang berlaku;
e. Mewujudkan tertib administrasi akademik dalam rekapitulasi, pengolahan, serta pelaporan hasil evaluasi belajar mahasiswa secara tepat waktu
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
1. Ketentuan jadwal dan rentang waktu pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) untuk Program Sarjana (S1) dan Program Pascasarjana. 
2. Tata cara, mekanisme penyusunan, penyerahan, serta pengawasan soal ujian oleh dosen pengampu mata kuliah. 
3. Persyaratan dan tata tertib kepesertaan mahasiswa dalam mengikuti seluruh rangkaian Ujian Tengah Semester. 
4. Pengaturan teknis serta moda penyelenggaraan ujian, baik secara luring (offline) maupun daring (online). 
5. Prosedur pengolahan, rekapitulasi, penginputan, dan pelaporan nilai hasil UTS kepada bagian administrasi akademik.
D. Dasar
1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
2. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 81);
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1043);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1238);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 472 Tahun 2023) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1082 Tahun 2024);
6. Keputusan Menteri Agama Nomor 189300/MA.KP.07/6/2025 Tentang Pengangkatan Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Masa Jabatan Tahun 2025 s.d 2029;
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 Nomor: SP DIPA-025.04.2.423821/2026 tanggal 1 Desember 2025;
8. Keputusan Rektor Nomor 1474 Tahun 2026 Tentang Kalender Akademik Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
E. Isi Edaran
1. Waktu Pelaksanaan
a. Program Sarjana (S1) dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2026 s.d Jum’at tanggal 16 Oktober 2026;
b. Program Magister (S2) dan Doktor (S3) dilaksanakan pada Senin tanggal 19 Oktober 2026 s.d Jum’at tanggal 23 Oktober 2026.
2. Teknis dan Ketentuan
Petunjuk teknis pelaksanaan ujian dan segala ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) Tahun Akademik 2026/2027 diatur oleh Pascasarjana dan Fakultas masing-masing.
F. Penutup
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pihak terkait.
 Ponorogo, 28 September 2026
a.n. Rektor
 Wakil Rektor Bidang Akademik
 dan Kelembagaan

ttd

 EDI IRAWAN


File Pengumuman