Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Perpanjangan Heregistrasi/Pembayaran UKT Semester Genap Tahun Akademik 2026/2026 tanggal 16 Januari 2026, serta dalam rangka memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang belum menyelesaikan kewajiban administrasi akademik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Sarjana (S1) serta SPP Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3) yang semula berakhir pada hari Jum’at, 16 Januari 2026, diperpanjang sampai dengan hari Selasa, 20 Januari 2026.
2. Kode Virtual Account ( VA ) untuk pembayaran dapat dilihat langsung pada aplikasi GAPURA;
3. Pengajuan Cuti dapat dilakukan sampai dengan tanggal 20 Januari 2026 melalui aplikasi GAPURA;
4. Pengajuan Cuti secara manual melebihi tanggal yang ditentukan tidak dapat diproses;
5. Pemrograman Kartu Rencana Studi (KRS) untuk mata kuliah wajib, dilakukan otomatisasi dari aplikasi Sistem Informasi Akademik UIN Ponorogo;
6. Pemrograman Kartu Rencana Studi (KRS) Remidi (mata kuliah mengulang) dan mata kuliah pilihan dilaksanakan secara mandiri oleh mahasiswa mulai tanggal 21 s/d 25 Januari 2026 (akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing Fakultas/Pascasarjana);
7. Pemrograman Kartu Rencana Studi (KRS) mata kuliah pilihan dilakukan oleh mahasiswa dengan cara memilih mata kuliah pilihan yang ada pada menu
Akademik sub menu Kartu Rencana Studi (KRS) (akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing Fakultas/Pascasarjana);
8. Persetujuan Dosen Pembimbing Akademik dilaksanakan mulai tanggal 21-30 Januari 2026 (akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing Fakultas/Pascasarjana);
9. Bagi mahasiswa yang Kartu Rencana Studi (KRS) sudah disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik maka yang bersangkutan tidak dapat melakukan perubahan pada Kartu Rencana Studi (KRS);
10. Kuliah perdana Semester Genap T.A. 2025/2026 pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026;
11. Perpanjangan heregistrasi/pembayaran UKT sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini merupakan perpanjangan terakhir, dan setelah pengumuman ini tidak ada perpanjangan kembali dalam bentuk apa pun.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Ponorogo, 16 Januari 2026
An. Rektor
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan
ttd
LUTHFI HADI AMINUDDIN
File Pengumuman
